Sabtu, 31 Oktober 2009

Jasa Konsultasi Skripsi: Disyukuri atau Dikutuk?

Karena sudah sampai pada titik yang cukup menghawatirkan, menteri pendidikan Nasional akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan intitusi pendidikan atau program (PTS) yang dianggap ilegal. Hal ini menyusul di usut nya “lembaga pendidikan “ pemberi gelar Master dan Dokter yang marak di negri ini. Masalah ilegal atau tidak juga diperdebatkan dalam hal pemberi jasa konsultasi Skripsi, tesis ,dan disertasi walaupun belum mencapai taraf yang merisaukan masyarakat.

Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur, semula jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan diam-diam antara teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemerosesan data statistic dengan program computer. Kegiatan antar teman meningkat menjadi kegiatan “Profesional” yang berbentuk usaha yang mengiklankan di Koran lokal. Usaha ini tentunya mempunyai modal besar yaitu kumpulan skipsi yang mencakupi berbagai bidang studi dan topik, jurnal (kopian atau asli). Dan basis data.

Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyakm pejabat, bekas pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu dan motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak mempunyai cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam itu.

Program studi Magister UGM pernah mengirim stafnya untuk pura-pura akan menggunakan jasa konsultan tersebut.Bisnis ini ternyata menpunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, dan disertasi. Jasa yang diberikan antara lain sekedar memfotokopikan skripsi yang sesuai dengan topic sampai membuatkan skripsi tersebut. Beberapa pemberi jasa memberikan garansi “DIJAMIN SAMPAI LULUS”. Konon tariff untuk membuat skripsi berkisar antara Rp1 sampai Rp1,5 juta.Untuk tesis, harga dapat mencapai Rp2,5 juta. Pemberi jasa kebanyaan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal.

Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “nyatanya banyak yang dating ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Juga nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti itu”.

Seorang pengguna jasa yang lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya”.

Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi menyatakan ; “mengapa harus repot-repot menulis skripsi yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Katanya skripsi adalah karya ilmiah tetapi di PT saya mahasiswa dilarang baca skripsi. Mahasiswa tidak boleh meminjamskripsi di perpustakaan tanpa ijin dosen pembimbing.

Para dosen yang dimintai tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan menyontek atau hasil pembimbing komersia. Beberapa dosen juga cukup jengkel untuk membimbing karena proposal mahasiswa tidak dapat dibaca.

Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekali pun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “wait and see”


Diskusi :

a. Pihak yang berkepentingan dalam kasus diatas antara lain pejabat, bekas pejabat, ekslusif, atau pebisnis bahkan selebritis sekalipun.

b. Evaluasi argumen pihak yang terlibat ; mengapa harus repot-repot nulis skripsi, yang paling penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan.

c. Saya setuju dengan pernyataan pihak dalam kasus, selama pernyataan pihak tidak melanggar hokum etis, ini semua masih dalam jalur haknya masing-masing dan saya rasa pemberi jasa sah-sah saja dalam memberikan jasa-jasanya.

d. Masalah etis yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultan menurut cara pandang setiap orang itu berbeda-beda tapi kalau menurut saya etis yang timbul oleh adanya jasa konsultan adalah pendidikan.

e. Haruskan jasa pembimbing/konsultan dilarang ; saya rasa tidak karena mereka hanya menawarkan jasa dan tidak ada larangannya juga bagi pemerintah. Ini sangat membantu para membeli jasa yang tidak mempunyai waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam itu.

f. Saya setuju terhadap pandangan saya terhadap prinsip etika bisnis asal tidak melanggar hukum etis dan tidak merugikan banyak pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar